BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I. JENIS KOPERASI
§ Menurut PP No. 60/1959
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa &nb sp;
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam &nb sp; g. Koperasi Konsumsi
§ Menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
II. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
III. BENTUK KOPERASI
§ Sesuai PP No. 60/1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
§ Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa, di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
§ Koperasi Primer dan Sekunder
a. KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b. Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar