WELCOME TO MY PERSONAL BLOG

never give up!!!

cc

Selasa, 30 November 2010

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

I.       JENIS KOPERASI
§  Menurut PP No. 60/1959
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa &nb sp;
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam &nb sp; g. Koperasi Konsumsi
§  Menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam

II.    KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

III. BENTUK KOPERASI
§  Sesuai PP No. 60/1959
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk
§  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa, di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
§  Koperasi Primer dan Sekunder
a.         KOPERASI PRIMER : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b.         Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.



0 komentar:

Posting Komentar