KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PLTS
JAKARTA--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (5/5), meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertras pada 2008. Lembaga antikorupsi pimpinan Busyro Muqoddas itu menetapkan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT), Timas Ginting, sebagai tersangka.
"Perlu kami sampaikan bawha KPK meningkatkan proses penyelidikan dalam tindak pidana korupsi pembangkit listrik tenaga surya di Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat Kementerian Transmigrasi menjadi penyidikan dengan tersangka TG," kata juru bicara KPK Johan Budi, dalam keterangan pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/5).
Menurutnya, Timas telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS. Lanjut Johan, atas perbuatannya tersebut yang bersangkutan diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp8,9 miliar.
"Ia menyetujui pencairan dana untuk membayar rekanan pekerjaan supervisi PLTS yang sebagaimana diketahui tersangka proyek tersebut tidak pernah terlaksana," terang Johan.
Atas perbuatannya, pria yang sampai kini masih menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Ditjen P2MKT Kemenatertrans ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/OL-11)
Sumber: Media Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar