BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Salah satu bentuk cita-cita yang harus di capai oleh bangsa Indonesia ialah mensejahterakan kehidupan rakyat, yang sampai saat ini Indonesia belum mendapatkan predikat sejahtera di mata dunia oleh sebab itu pemerintah harus berusaha untuk dapat mewujudkannya dengan cara menjalin kerjasama oleh beberapa pihak baik kerjasama local maupun internasional yang dapat menguntungkan Indonesia. Salah satu bentuk kerjasama yang tengah di jalani Indonesia saat ini ialah kerjasama dalam perjanjian perdagangan bebas ASEAN – China (ACFTA).
1.2 Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam tulisan ini dapat dibatasi dan tersusun sebagai berikut:
Apakah perjanjian ACFTA menguntungkan bagi Indonesia?
Apakah ACFTA merupakan bentuk ketahanan nasional bagi Indonesia?
Bagaimana Ekonomi Islam memandang perjanjian ACFTA?
BAB II
PEMBAHASAN
Pasca penerapan perjanjian perdagangan bebas (ACFTA), sejumlah perusahaan mulai mengalami penurunan profitabilitas. Pangsa pasar yang dulunya dikuasai produk local, kini telah berpindah tangan. Penguasaan pasar domestic oleh perusahaan China terjadi sangat cepat. Sudah sembilan sector industri yang terkena dampak dari perjanjian ACFTA tersebut, dampak tersebut ditandai dengan menurunnya produksi, penjualan keuntungan, dan pengurangan tenaga kerja. Sembilan sector tersebut diantaranya industri tekstil (TPT), elektronik, mebel kayu dan rotan, mainan anak, permesinan, industri besi dan baja, industri makanan dan industri jamu serta kosmetik. Ini jelas terbukti bahwa perjanjian ACFTA banyak merugikan ekonomi Indonesia ketimbang menguntungkan serta implementasi perdagangan bebas ASEAN (termasuk RI) dengan China dapat mengancam ketahanan nasional.
Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisme ekonomi. Pandangan tersebut jelas bertentangan dengan agama kita. Pertama, penghilangan peran Negara dan pemerintah ditengah-tengah masyarakat adalah doktrin dasar ekonomi yang berlandaskan kapitalisme liberal. Kedua, perdagangan bebas memungkinkan seluruh permainan dunia leluasa, bahkan bebas bermaindi pasar dalam negri tanpa hambatan. Ketiga, perdagangan bebas dengan aspek kebebasan investasi dan dominasi asing untuk masuk ke pasar dalam negeri, jelas menjadi sarana penjajahan yang efektif dan membahayakan perekonomian negeri ini.
Perjanjian perdagangan bebas, seperti ACFTA, merupakan bentuk penghianatan pada rakyat. Padahal, pemerintah seharusnya melindungi rakyat dari ketidakberdayaan ekonomi. Sesungguhnya agama telah menawarkan kepada umat, yakni system ekonomi yang yang dapat membangun kemandirian Negara, sekaligus menjamin perkembangan industri-industri dalam negeri serta sector ekonomi lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ketidaksiapan negeri kita dalam menghadapi perjanjian perdagangan bebas ASEAN – China (ACFTA) telah menimbulkan dampak negatif bagi ketahanan nasional serta perekonomian Indonesia, oleh sebab itu langkah yang harus diambil oleh pemerintah khususnya Komisi I DPR RI yang menangani bidang pertahanan dan hubungan luar negeri harus bisa mendorong revisi atau peninjauan sejumlah hal dalam kerja sama perdagangan bebas tersebut. Dan bagi para pengusaha harus lebih kreatif, inovatif, cerdas serta lebih mengoptimalkan jiwa intrapreneurships. Serta bagi rakyat harus ikut serta dalam mempertahankan ketahanan nasional.
*Dikutip dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar