ETIKA PASAR BEBAS
Adam Smith
(1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of
Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir
(freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal
melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand). Pengaturan
oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui mekanisme bebas
permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private
enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi
(1970), disebut competitive private-property capitalism.
Peran negara
minimal ini, ditegaskan lebih lanjut oleh Friedriech August von Hayek, yang
mengatakan, peran negara bukan untuk mengintervensi spontaneous orde yang
muncul dalam pasar. Peran negara justru untuk melindungi spontaneous order
tersebut dari intervensi manusia, apakah itu para politisi atau
kelompok-kelompok kepentingan seperti serikat buruh.
Pasar bebas
adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak
etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha
yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita
mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system
social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain,
betapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat
bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan.
Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan
praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi,
dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan
iklim bisnis yang baik dan etis.
Ini berarti,
supaya bisnis dapat dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat
hokum yang baik dan adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh
etika dan moralitas.
1. Keunggulan
moral pasar bebas
Pertama,
system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang
sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
Kedua,
ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan
juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara
objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
Ketiga,
pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas
yang sehat dan fair.
Keempat,
dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih
mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
Kelima,
pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
2. Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah system
ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang
sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan
prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa
saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang
dirugikan dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah
terlepas dari stastus social dan ekonominya.
0 komentar:
Posting Komentar