WELCOME TO MY PERSONAL BLOG

never give up!!!

cc

Kamis, 10 Januari 2013

Korupsi


KORUPSI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan Korupsi dalam dalam istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perkenomian Negara.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dampak korupsi yang dilakukan oleh seorangpegawai itu telah menghambat perkembangan perusahaan, sehingga tidak bisa membuka kesempatan kerja baru. Tidak banyak pegawai yang sadar bahwa korupsi di perusahaan itu telah menutup kesempatan pencari kerja. Mereka juga tidak sadar korupsi itu secara langsung telah mengurangi laba perusahaan sehingga kegiatan bisnis pun akan lamban berkembang dan mengurangi pajak yang disetor kepada negara.
Bagaimana usaha memberantas korupsi di perusahaan swasta? Karyawan yang korupsi atau menerima suap dan tidak sejalan dengan praktik manajemen bersih itu terpaksa harus meninggalkan perusahaan. Sementara mitra usaha, baik pemasok, kontraktor, kreditor, bahkan pelanggan yang melanggar etika itu juga dimasukkan dalam daftar hitam oleh perusahaan. Perusahaan menerapkan pola reward & punishment, memberikan penghargaan kepada yang patuh dan memberikan hukuman setimpal kepada yang melanggar komitmen.

0 komentar:

Posting Komentar