KORUPSI
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi merupakan penyelewengan atau penggelapan
(uang negara atau perusahaan dsb) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Menurut
pasal 435 KUHP, korupsi berarti busuk, buruk, bejat dan dapat disogok, suka
disuap, pokoknya merupakan perbuatan yang buruk. Perbuatan Korupsi dalam dalam
istilah kriminologi digolongkan kedalam kejahatan White Collar Crime. Dalam
praktek Undang-undang yang bersangkutan, Korupsi adalah tindak pidana yang
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang yang secara
langsung ataupun tidak langsung merugikan keuangan Negara dan perkenomian
Negara.
Dari sudut
pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur
sebagai berikut:
- perbuatan melawan hukum;
- penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu
terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
- penggelapan dalam jabatan;
- pemerasan dalam jabatan;
- ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti
yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi
untuk keuntungan pribadi. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling
ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima
pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik
ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan
oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Dampak korupsi yang dilakukan oleh
seorangpegawai itu telah menghambat perkembangan perusahaan, sehingga tidak bisa
membuka kesempatan kerja baru. Tidak banyak pegawai yang sadar bahwa korupsi di
perusahaan itu telah menutup kesempatan pencari kerja. Mereka juga tidak sadar
korupsi itu secara langsung telah mengurangi laba perusahaan sehingga kegiatan
bisnis pun akan lamban berkembang dan mengurangi pajak yang disetor kepada
negara.
Bagaimana usaha memberantas korupsi
di perusahaan swasta? Karyawan yang korupsi atau menerima suap dan tidak
sejalan dengan praktik manajemen bersih itu terpaksa harus meninggalkan perusahaan.
Sementara mitra usaha, baik pemasok, kontraktor, kreditor, bahkan pelanggan
yang melanggar etika itu juga dimasukkan dalam daftar hitam oleh perusahaan.
Perusahaan menerapkan pola reward & punishment, memberikan penghargaan
kepada yang patuh dan memberikan hukuman setimpal kepada yang melanggar
komitmen.
0 komentar:
Posting Komentar