WELCOME TO MY PERSONAL BLOG

never give up!!!

cc

Kamis, 12 Mei 2011

Perbatasan RI


BAB I
PENDAHULUAN

1.1        Latar Belakang
Perbatasan negara merupakan manifestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber daya alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Penentuan perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik, hukum nasional dan internasional. Dalam konstitusi suatu negara sering dicantumkan pula penentuan batas wilayah.
Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Wilayah perbatasan mempunyai nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional, hal tersebut ditunjukkan oleh karakteristik kegiatan antara lain :
a.   Mempunyai dampak penting bagi kedaulatan negara.
b.   Merupakan faktor pendorong bagi peningkatan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
c.   Mempunyai keterkaitan yang saling mempengaruhi dengan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah lainnya yang berbatasan dengan wilayah maupun antar negara.
d.   Mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, baik skala regional maupun nasional.
            Penanganan perbatasan selama ini memang belum dapat dilakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta seringkali terjadi tarik-menarik kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, sektoral maupun vertikal. Lebih memprihatinkan lagi keadaan masyarakat sekitar daerah perbatasan negara, seperti lepas dari perhatian dimana penanganan masalah daerah batas negara menjadi domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun menyampaikan keluhannya, karena merasa tidak pernah diajak serta masyarakatnya tidak mendapat perhatian. Salah satu permasalahan yang tengah di hadapi oleh bangsa Indonesia dan belum menemukan titik terang ialah masalah perbatasan RI-Malaysia dan Filipina.

     
1.2        Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam tulisan ini dapat dibatasi dan tersusun sebagai berikut:
Strategi apa yang digunakan untuk menangani masalah perbatasan?

BAB II
PEMBAHASAN
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Triyono Wibowo menegaskan bahwa batas wilayah antara RI dengan Malaysia dan Filipina hingga kini belum tuntas. Di hadapan peserta seminar nasional bertajuk Penegakan Hukum dan Kedaulatan RI serta Masalah Perbatasan dengan Negara Tetangga, ia menyatakan perbatasan ZEE (zona ekonomi eksklusif) dengan Malaysia dan Filipina masih dirundingkan. Untuk perbatasan ZEE dengan Timor Timur belum dimulai sama sekali dan harus dirundingkan kembali, karena Timor Timur telah lepas dari Indonesia. Di masa lalu, para pendiri RI berpendapat Timor Timur (Leste), Melayu (Malaysia), dan Kalimantan Selatan sebaiknya dijadikan bagian dari wilayah RI karena kesamaan suku dan ras. Namun yang menjadi kesepakatan akhir hanyalah wilayah-wilayah bekas jajahan Belanda yang merdeka dan menjadi wilayah kesatuan dengan ketentuan yaitu wilayah RI sekitar (+/-) 100 ribu kilometer dan wilayah kedaulatan laut dihitung 3 mil dari pantai.
Untuk mewujudkan konsep wawasan Nusantara, Indonesia mengadakan konferensi hukum laut dengan meminta negara-negara yang menjadi negara kesatuan segera melakukan ratifikasi. Kenyataannya, Malaysia, Thailand, dan Filipina tidak menerima gagasan konferensi hukum laut I (1958), lalu diadakan konferensi hukum laut II (1960) yang lebih tegas dan konferensi hukum laut III yang lebih sah. Pada 1983, misi telah tercapai dengan total 60 negara yang sudah melakukan ratifikasi. Pasal-pasal UNCLOS mengharuskan kita menghargai kepentingan internasional dengan mengizinkan kapal-kapal dagang untuk berlalu lalang di perairan kita. Namun negara-negara yang melewati perbatasan juga harus meminta izin dan melapor ke negara yang akan dilewati.


BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Daerah perbatasan merupakan kawasan khusus sehingga dalam penangannya memerlukan pendekatan yang khusus pula. Hal ini disebabkan karena semua bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada didaerah perbatasan apabila tidak dikelola akan mem-punyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, ditingkat regional maupun internasional, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam penanganan masalah perbatasan agar dapat berjalan secara optimal perlu dibentuk lembaga yang dapat berbentuk :
Forum/setingkatDewan dengan keanggotaan terdiri dari pimpinan Institusi terkait. Dewan dibantu oleh sekretariat Dewan. Bentuk ini mempunyai kelebihan dan penyelesaian masalah lebih terpadu dan hasilnya lebih maksimal, karena didukung oleh instansi terkait. Sedangkan kelemahannya tidak operasional, keanggotaan se-ring berganti-ganti, sehingga kurang terjadi adanya kesinambungan kegiatan
Badan (LPND) yang mandiri terlepas dari institusi lain dan langsung di bawah presiden. Bentuk ini mempunyai kelebihan bersifat otonom, hasil kebijakannya bersifat operasional dan personil terdiri dari sumber daya manusia yang sesuai dengan bidang kerjanya. Sedangkan kelemahannya dapat terjadi pengambil-alihan sektor, sehingga kebijakan yang ditetapkan kurang didukung oleh sektor terkait.
Mewujudkan sabuk pengaman (koridor). Dalam menjaga kedaulatan Negara dan keamanan. Untuk lebih mewujudkan keamanan negara RI Khususnya di wilayah perbatasan dengan negara tetangga perlu diciptakan sabuk pengaman yang berfungsi sebagai sarana kontrol dimulai dari titik koordinat ke arah tertentu sepanjang perbatasan.
Penyusunan Program Secara Komprehensif dan Integral. Penyusunan program secara integral dan komprahensif dalam hal ini melibatkan sektor-sektor yang terkait dalam masalah penanganan perbatasan, seperti masalah kependudukan, lalu lintas barang/perdagangan, kesehatan, ke-amanan, konservasi sumber daya alam.
Penataan batas negara dalam upaya memperkokoh keutuhan integritas NKRI. Penataan batas seperti yang telah diuraikan di atas berupa batas fisik baik batas alamiah ataupun buatan. Dengan kejelasan batas-batas tersebut akan memperjelas kedaulatan fisik wilayah negara RI.

0 komentar:

Posting Komentar